FASHL PERTAMA
DEVINISI, SASARAN DAN MANFA’AT USHUL FIQIH
A. DEVINISI USUL FIQIH
Al Ashlu ( الأصل ) secara bahasa berarti apa saja
yang di atasnya dibangun perkara lain. Misalnya :
Dasar dinding berarti pondasinya, dasar pohon berarti ujungnya
yang menancap di tanah. Maka dasar fiqih berarti pondasi fiqih.
-
Cabang
pohon pada pokoknya
-
Usul
fiqih pada dasarnya
Al Ashlu ( الأصل ) secara istilah
adalah dalil, qa'idah umum, rajih, mustashab.
1.
Al-Ashlu
(Dasar) dengan makna "Dalil".
Sebagaimana perkataan para ulama’
tentang dasar wajibnya zakat adalah Al Kitab. Maksudnya dalilnya adalah al
Qur’an.
Allah berfirman : وَآتُواْ الزَّكَاةَ
Artinya : "Dan tunaikanlah zakat!"
2.
Al-Ashlu
(Dasar) dengan makna "Qaídah Umum".
Sebagaimana perkataan para Ulama' : Diperbolehkannya
memakan bangkai bagi orang yang terpaksa adalah bertentangan dengan dasar. Maksudnya
bertentangan dengan qa'idah umum, yaitu : "Semua bangkai hukumnya adalah
Haram."
Allah berfirman : حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ
Artinya : "Bangkai diharomkan atas kalian."
3.
Al-Ashlu
(Dasar) dengan makna "Rajih".
Sebagaimana perkataan para Ulama' :
Dasar dalam masalah kalam adalah hakikatnya. Maksudnya adalah (yang) rojih
menurut pendengar.
4.
Al-Ashlu
(Dasar) dengan makna "Mustashab".
Sebagaimana perkataan para Ulama' : الأصل بقاء ما كان على ما كان
Artinya : "Dasar ketetapan hukum adalah mengikuti hukum
yang sudah ada (mustashab)."
Apabila seseorang yakin sudah wudhu',
kemudian dia ragu apakah dia sudah hadats (batal) / belum? Maka ia dianggap
masih suci.
Dari 4 (empat) makna tersebut, yang
paling sesuai (tentang definisi al-Aslu) disini adalah al-Ashlu dengan makna Dalil.
Usul Fiqih
adalah dalil fiqih secara ijmal. Semisal :
1. Perintah untuk hukum wajib 4. Ijma’
2. Larangan untuk hukum haram 5. Qiyas
3. Perbuatan Nabi SAW
Kelima perkara tersebut adalah hujjah (Bukti-bukti).
DEVINISI FIQIH
Fiqih Secara
bahasa adalah kefahaman. Sebagaimana seseorang mengatakan : “Aku memahami
perkataanmu.”
Maksud fiqih secara istilah adalah
pengetahuan tentang hukum-hukum syari'at (yang didapatkan) melalui cara
ijtihad. Misalkan hukum niat dalam wudlu adalah wajib. Begitu juga masalah-masalah
yang bersifat ijtihady. Sebagaimana sabda Nabi Saw :
اِنَّمَا الاَعْمَالُ بِالنيَات (متفق
عليه)
Artinya : “Sesungguhnya (sahnya) amal-amal hanyalah dengan
niat.” (HR. Bukhari-Muslim)
Sedangkan wudhu' termasuk amal.
Berbeda dengan :
-
Ilmu
yang membahas dzat dan sifat, seperti jasad dan benda-benda.
-
Ilmu
tentang hukum-hukum aqli (akal) dan hissiy (panca indra), seperti ilmu hitung,
ilmu insinyur, music, dsb.
-
Ilmu
tentang hukum-hukum syar’i dan hissiy yang didapat bukan berdasar ijtihad, seperti
hukum sholat lima
waktu adalah wajib, zina adalah harom.
-
Dan
semua masalah qoth’i (yang didapat tidak melalui ijtihad).
Maka semua itu tidak bisa dinamakan dengan FIQIH.
DEVINISI ILMU, NADZOR, DALIL, JAHL, DZONN, WAHM & SYAKK
1.
ILMU
( العلم )
Ilmu dalah sifat yang mampu menyingkap (membuka) perkara yang
dicari dengan jelas.
Ilmu terbagi menjadi 2 (dua) : Ilmu Dharuri ( الضرورى ) dan Ilmu Nadzari ( النظرى ).
Ilmu Dharuri ( الضرورى ) adalah ilmu yang tidak memerlukan
pemikiran untuk mendapatkannya. Contoh : Satu adalah setengahnya dua ( 1 = 1/2
x 2 ).
Ilmu Nadhari ( النظرى ) adalah Ilmu yang memerlukan pemikiran
untuk mendapatkannya. Contoh: Satu adalah separohnya 1/6 dari dua belas (1 =
1/2 x 1/6 x 12).
2.
NADZOR
( النظر )
Nadzor adalah berfikir untuk mendapatkan ilmu atau dzonn.
3.
DALIL
( الدليل )
Dalil adalah perkara yang menjadi wasilah (perantara) untuk
mendapatkan ilmu atau dzonn dengan cara berfikir yang benar.
4.
JAHL
( الجهل )
Jahl adalah tidak mengetahui sesuatu ( Jahlul Basith), atau
mengetahui sesuatu akan tapi bertentangan dengan kenyataan ( Jahlul Murakkab).
5.
DZONN
( الظنّ )
Dzonn adalah mendapatkan perkara yang unggul (lebih kuat) di
antara dua perkara.
6.
WAHM
( الوهم )
Wahm adalah mendapatkan perkara yang terungguli (lebih lemah)
di antara dua perkara.
7.
SYAKK
( الشكّ )
Syakk adalah mendapatkan kesamaan (antara kuat dan lemah) di
antara dua perkara.
Disimpulkan :
1.
Apabila
terjadi keraguan yang sama kuat antara berdirinya zaid dan tidaknya, maka
dinamakan SYAKK.
2.
Apabila
lebih cenderung berdiri atau lebih cenderung tidak berdiri, maka dinamakan DZONN.
3.
Apabila
tidak cenderung kepada keduanya (berdiri/tidak berdiri), maka dinamakan WAHM.
Yang dimaksud ILMU dalam definisi ilmu fiqih adalah mencakup DZONN.
Karena kebanyakan ilmu fiqih dasarnya adalah DZONN.
B. SASARAN USHUL FIQIH
Sasaran ushul fiqih adalah “Menetapkan dalil untuk menjadi
dasar penentuan hukum. Adanya hukum karena adanya dalil.”
Contoh : Ketetapan firman Allah : وَآتُواْ الزَّكَاةَ “tunaikanlah zakat” adalah untuk
menentukan hukum wajibnya zakat, dan ketentuan wajibnya zakat ditetapkan oleh
firman Allah : وَآتُواْ
الزَّكَاةَ
Firman Allah : وَآتُواْ الزَّكَاةَ adalah sighot perintah untuk menunaikan
zakat. Sedangkan perintah menunjukkan kewajiban.
Maka disimpulkan, bahwa firman Allah : وَآتُواْ الزَّكَاةَ ini menunjukkan wajibnya zakat.
C. MANFAAT ILMU USHUL
FIQIH
Manfaat ilmu ushul fiqih adalah :
1.
Untuk
mengetahui hukum-hukum Allah.
Untuk meningkatkan diri dari rendahnya taqlid, apabila
ilmu ini digunakan sebagaimana mestinya, yaitu menggali hukum (furu’) dari
asalnya, sebagaimana kebiasaan Mujtahidin, atau mengembalikan
hukum (furu’) kepada asalnya (mengembalikan hukum yang sudah ada kemudian
dicari dalilnya) sebagaimana kebiasaan Muttabi'in.


0 komentar:
Posting Komentar