Home » » Devinisi, Sasaran, Dan Manfa'at Usul Fiqih

Devinisi, Sasaran, Dan Manfa'at Usul Fiqih

Posted by CB Blogger


Ushul Fiqih terdiri dari tiga fashl :
FASHL PERTAMA
DEVINISI, SASARAN DAN MANFA’AT USHUL FIQIH
A. DEVINISI USUL FIQIH
Al Ashlu ( الأصل ) secara bahasa berarti apa saja yang di atasnya dibangun perkara lain. Misalnya :
Dasar dinding berarti pondasinya, dasar pohon berarti ujungnya yang menancap di tanah. Maka dasar fiqih berarti pondasi fiqih.
Al Far’u ( الفرع )  secara bahasa berarti apa saja yang dibangun di atas perkara lain. Misalnya :
-          Cabang pohon pada pokoknya
-          Usul fiqih pada dasarnya
Al Ashlu ( الأصل ) secara istilah adalah dalil, qa'idah umum, rajih, mustashab.
1.        Al-Ashlu (Dasar) dengan makna "Dalil".
Sebagaimana perkataan para ulama’ tentang dasar wajibnya zakat adalah Al Kitab. Maksudnya dalilnya adalah al Qur’an.
Allah berfirman :      وَآتُواْ الزَّكَاةَ
Artinya : "Dan tunaikanlah zakat!"
2.        Al-Ashlu (Dasar) dengan makna "Qaídah Umum".
Sebagaimana perkataan para Ulama' : Diperbolehkannya memakan bangkai bagi orang yang terpaksa adalah bertentangan dengan dasar. Maksudnya bertentangan dengan qa'idah umum, yaitu : "Semua bangkai hukumnya adalah Haram."
Allah berfirman :      حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ
Artinya : "Bangkai diharomkan atas kalian."
3.        Al-Ashlu (Dasar) dengan makna "Rajih".
Sebagaimana perkataan para Ulama' : Dasar dalam masalah kalam adalah hakikatnya. Maksudnya adalah (yang) rojih menurut pendengar.
4.        Al-Ashlu (Dasar) dengan makna "Mustashab".
Sebagaimana perkataan para Ulama' :    الأصل بقاء ما كان على ما كان
Artinya : "Dasar ketetapan hukum adalah mengikuti hukum yang sudah ada (mustashab)."
Apabila seseorang yakin sudah wudhu', kemudian dia ragu apakah dia sudah hadats (batal) / belum? Maka ia dianggap masih suci.
Dari 4 (empat) makna tersebut, yang paling sesuai (tentang definisi al-Aslu) disini adalah al-Ashlu dengan makna Dalil.
Usul Fiqih adalah dalil fiqih secara ijmal. Semisal :
1. Perintah untuk hukum wajib                                                4. Ijma’
2. Larangan untuk hukum haram                              5. Qiyas
3. Perbuatan Nabi SAW
Kelima perkara tersebut adalah hujjah (Bukti-bukti).
DEVINISI FIQIH
Fiqih Secara bahasa adalah kefahaman. Sebagaimana seseorang mengatakan : “Aku memahami perkataanmu.”
Maksud fiqih secara istilah adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syari'at (yang didapatkan) melalui cara ijtihad. Misalkan hukum niat dalam wudlu adalah wajib. Begitu juga masalah-masalah yang bersifat ijtihady. Sebagaimana sabda Nabi Saw :
اِنَّمَا الاَعْمَالُ بِالنيَات (متفق عليه)
Artinya : “Sesungguhnya (sahnya) amal-amal hanyalah dengan niat.” (HR. Bukhari-Muslim)
Sedangkan wudhu' termasuk amal.
Berbeda dengan :
-    Ilmu yang membahas dzat dan sifat, seperti jasad dan benda-benda.
-    Ilmu tentang hukum-hukum aqli (akal) dan hissiy (panca indra), seperti ilmu hitung, ilmu insinyur, music, dsb.
-    Ilmu tentang hukum-hukum syar’i dan hissiy yang didapat bukan berdasar ijtihad, seperti hukum sholat lima waktu adalah wajib, zina adalah harom.
-    Dan semua masalah qoth’i (yang didapat tidak melalui ijtihad).
Maka semua itu tidak bisa dinamakan dengan FIQIH.
DEVINISI ILMU, NADZOR, DALIL, JAHL, DZONN, WAHM & SYAKK
1.     ILMU ( العلم )
Ilmu dalah sifat yang mampu menyingkap (membuka) perkara yang dicari dengan jelas.
Ilmu terbagi menjadi 2 (dua) : Ilmu Dharuri ( الضرورى ) dan Ilmu Nadzari ( النظرى ).
Ilmu Dharuri ( الضرورى ) adalah ilmu yang tidak memerlukan pemikiran untuk mendapatkannya. Contoh : Satu adalah setengahnya dua ( 1 = 1/2 x 2 ).
Ilmu Nadhari ( النظرى ) adalah Ilmu yang memerlukan pemikiran untuk mendapatkannya. Contoh: Satu adalah separohnya 1/6 dari dua belas (1 = 1/2 x 1/6 x 12).
2.     NADZOR ( النظر )
Nadzor adalah berfikir untuk mendapatkan ilmu atau dzonn.
3.     DALIL ( الدليل )
Dalil adalah perkara yang menjadi wasilah (perantara) untuk mendapatkan ilmu atau dzonn dengan cara berfikir yang benar.
4.     JAHL ( الجهل )
Jahl adalah tidak mengetahui sesuatu ( Jahlul Basith), atau mengetahui sesuatu akan tapi bertentangan dengan kenyataan ( Jahlul Murakkab).
5.     DZONN ( الظنّ )
Dzonn adalah mendapatkan perkara yang unggul (lebih kuat) di antara dua perkara.
6.     WAHM ( الوهم )
Wahm adalah mendapatkan perkara yang terungguli (lebih lemah) di antara dua perkara.
7.     SYAKK ( الشكّ )
Syakk adalah mendapatkan kesamaan (antara kuat dan lemah) di antara dua perkara.
Disimpulkan :
1.        Apabila terjadi keraguan yang sama kuat antara berdirinya zaid dan tidaknya, maka dinamakan SYAKK.
2.        Apabila lebih cenderung berdiri atau lebih cenderung tidak berdiri, maka dinamakan DZONN.
3.        Apabila tidak cenderung kepada keduanya (berdiri/tidak berdiri), maka dinamakan WAHM.
Yang dimaksud ILMU dalam definisi ilmu fiqih adalah mencakup DZONN. Karena kebanyakan ilmu fiqih dasarnya adalah DZONN.
B. SASARAN USHUL FIQIH
Sasaran ushul fiqih adalah “Menetapkan dalil untuk menjadi dasar penentuan hukum. Adanya hukum karena adanya dalil.”
Contoh : Ketetapan firman Allah : وَآتُواْ الزَّكَاةَ “tunaikanlah zakat” adalah untuk menentukan hukum wajibnya zakat, dan ketentuan wajibnya zakat ditetapkan oleh firman Allah : وَآتُواْ الزَّكَاةَ
Firman Allah : وَآتُواْ الزَّكَاةَ adalah sighot perintah untuk menunaikan zakat. Sedangkan perintah menunjukkan kewajiban.
Maka disimpulkan, bahwa firman Allah : وَآتُواْ الزَّكَاةَ  ini menunjukkan wajibnya zakat.
C. MANFAAT ILMU USHUL FIQIH
Manfaat ilmu ushul fiqih adalah :
1.        Untuk mengetahui hukum-hukum Allah.
Untuk meningkatkan diri dari rendahnya taqlid, apabila ilmu ini digunakan sebagaimana mestinya, yaitu menggali hukum (furu’) dari asalnya, sebagaimana kebiasaan Mujtahidin, atau mengembalikan hukum (furu’) kepada asalnya (mengembalikan hukum yang sudah ada kemudian dicari dalilnya) sebagaimana kebiasaan Muttabi'in.


0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.